SKB Pedoman sebagai Implementasi UU ITE Fokus Pada 4 Pasal

Menkominfo saat Konferensi Pers Penandatnganan SKP Pedoman Iedoman Implementasi Atas Pasal-Pasal Tertentu UU ITE (23/06/2021).

Jakarta, Ditjen Aptika – Isu terkait Revisi UU ITE masih mendominasi pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah penerbitan surat keputusan bersama atau SKB Pedoman sebagai Implementasi UU ITE yang telah resmi ditanda tangi oleh beberpa pihak, seperti: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menkominfo Johnny G Plate

Media menyorot bahwa SKB memiliki isi yang tefokus pada 4 pasal dalam Undang-undang ITE, yaitu: Pasal 27 (susila, perjudian, pencemaran nama baik, dan pemerasan), Pasal 28 (berita bohong dan SARA), Pasal 29 (ancaman kekerasan), dan Pasal 36 (kerugiaan materiil)

Media mengutip pernyataan Menkominfo yang berharap pedoman implementasi ini dapat mendukung penerapan restorative justice dalam penegakan aturan pidana di dalam UU ITE. Dengan demikian pelanggaran atas UU ITE dapat diselesaikan tanpa perlu masuk ke pengadilan. Turut dijelaskan bahwa Menkopolhukam saat ini telah menyurati Menkumham agar draf RUU ITE dapat diteruskan ke proses legislasi di DPR.

Media turut mengutip klarifikasi Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo terkait anggapan publik soal pemerintah diam-diam menandatangani SKB. Menurut Sugeng, dikarenakan angka kasus Covid-19 saat ini tengah tinggi, maka pihaknya pun memutuskan untuk tidak mengundang awak media. Sebagai penggantinya, humas dari Kemenko Polhukam menyampaikan keterangan pers untuk awak media.

Sugeng mengatakan SKB, digunakan sebagai komitmen penegak hukum untuk mengisi kekosongan hukum yang tujuannya ialah menafsiran ketentuan yang ada sehingga itu bisa seragam penanganannya. Oleh karena itu, SKB bukanlah sebagai produk hukum.

Sugeng juga menjelaskan sanksi bagi aparat penegak hukum yang tidak mematuhi pedoman implementasi UU ITE yaitu akan dikembalikan kepada pimpinan lembaga masing-masing, seperti Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Menkominfo.

Kominfo Blokir 21.330 Konten Radikalisme Terorisme di Media Sosial

Isu terkait pencegahan aksi terorisme masih muncul dalam pemberitaan 24 jam terakhir. Topik yang menjadi sorotan media adalah ketegasan Kominfo dalam memberatas konten radikalisme terorisme di ruang digital. Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menegaskan penanganan konten radikalisme terorisme terus dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan beberpaa lembaga, antara lain: Kementerian Kominfo, Densus 88 Polri, BNPT, serta lembaga terkait lainnya

Menurut Jubir Kominfo, sejak 2017 hingga per 22 Juni 2021, Kominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital. Kemkominfo juga memberikan dukungan teknis bagi kementerian/lembaga lain yang bertanggung jawab dalam penanganan tindak pidana terorisme.

Selain itu Dedy juga menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap konten radikalisme dan terorisme diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam menangani.

konten radikalisme terorisme berdasarkan aduan kementerian/lembaga terkait maupun laporan masyarakat yang kami terima melalui kanal pelaporan. Pelaporan konten radikalisme terorisme tersebut dapat dilaporkan melalui aduankonten.id serta kanal-kanal pelaporan lainnya yang dimilik Kominfo. (lry)

Print Friendly, PDF & Email